Jessica Kumala Wongso melakukan walk out (WO) dari arena persidangan. Ini adalah kedua kalinya Jessica melakukan langkah WO di persidangan peninjauan kembali (PK) kasus ‘kopi sianida’ yang dia ajukan.
Jessica sudah divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016 silam. Dia bebas bersayrat pada Agustus 2024 lalu. Setelah bebas, dia mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) agar Jessica dibebaskan dari segala dakwaan dan melepaskanya dari segala tuntutan, serta memulihkan harkat dan martabatnya. Jessica mengklaim punya bukti baru rekaman CCTV di restoran Olivier, tempat kejadina perkara momen ‘kopi sianida’ yang belum ditampilkan di persidangan.
Senin (18/11) lalu, persidangan digelar. Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang tersebut. Jessica tidak setuju karena seharusnya menurut dia, sidang peninjauan kembali adalah panggung dia, bukan panggung jaksa.
“Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu.
Saat itu, ahli yang dihadirkan jaksa adalah ahli forensik digital, Muhammad Nuh AL Azhar. Nuh menilai bukti baru atau novum yang dibwa Jessica sudah pernah ditampilkan dalam sidang kasus kopi sianida, Agustus 2016 silam.
Kuasa hukum Jessica menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tidak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.
Sidang selanjutnya digelar, tadi. Jessica lagi-lagi WO.